Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengungkap kasus penipuan
berulang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IK (52), warga Desa Meunasah
Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Penipuan yang dilakukan oleh
tersangka Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, IK telah menipu
sebanyak 30 warga dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dengan modus menyamar
sebagai berbagai profesi.
Dia ganti-ganti profesi untuk menipu korban, misalnya di Kabupaten Bireuen dia mengaku
dokter spesialis kandungan buka praktik di Medan,” terang AKP Boestani kepada
Kompas.com, Sabtu (26/7/2025), di Mapolres Aceh Utara.
Masih menurut
penyelidikan,beberapa kali tersangka juga melakukan penipuan di wilayah Kota
Lhokseumawe, tersangka juga sering mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional
(BNN) atau bahkan anggota kepolisian. Ketika ditanya sangsi apa yang an dikenakan
kepada tersangka Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka Dijerat dengan Pasal 378 Jo
Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang
kali, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
AKP Boestani mengatakan bahwa ke30 Korban mengalami Kerugian Capai Rp 418 Juta.Kasus penipuan yang dijalankan tersangka sudah dijalani sejak Agustus 2019 hingga Maret 2025, dan membuat pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 418.500.000 dari para korbannya di berbagai daerah.
Saat ini masih dalam tahap pemberkasan oleh pihak polres aceh utara dan Polres juga masih berkoordinasi dengan BNN dan pihak lain mengenai kasus ini.
sumber : Kompas



