JAKARTA, HUMAS MKRI – Arslan Abd Wahab sebagai Pensiunan Pengawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah 2022 s.d. 2024 mengajukan permohonan uji materiil Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) terhadap Pasal 18 B Ayat (1) juncto Pasal 28 D Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 ini digelar Hakim Panel uang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Jumat (22/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
Zulkifli selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan mengatakan berlakunya ketentuan pasal tersebut telah merugikan pihaknya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh, yang memiliki kekhususan untuk tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Zulkifli menjelaskan, Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam Pemindahan Buku Kas yang bersumber pada Pendapatan Asli daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Oleh karenanya Pemohon berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas Pelaksanaan
belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 paling telat per 31
Desember 2022. Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang
bersumber pada Dana Alokasi Khusus, maka untuk tahun selanjutnya Pemerintah Pusat
tidak melakukan Transfer Dana Alokasi Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
Tengah.
Akibat hal ini, Pemohon sebagai pihak yang mengelola dan/atau mengatur
Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh terhadap keuangan zakat menjadi PAD dapat diputus
bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn
dengan pidana penjara tiga bulan tanpa ada perintah untuk penahanan juncto Putusan
Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, dengan pidana penjara satu tahun
tanpa ada perintah untuk ditahan juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 5381
K/PID.SUS/2025 dengan menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Atas adanya ketidakpastian penafsiran terhadap pasal tersebut, sambung Zulkifli, dapat
dipastikan seluruh Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Keuangan Provinsi Aceh dan
Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau Seluruh Tim Anggaran Kabupaten/Kota atau Tim
Anggaran Pemerintah Aceh akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas
pemberlakuan norma tersebut, termasuk Pemohon yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau
terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat).
“Memohon kepada Mahkamah
agar menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang
Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini” haruslah
dimaknai, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini Kecuali Provinsi Aceh.” ucap Zulkifli membacakan petitum permohonan
Pemohon.(
Kerugian Pemohon
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya menyebutkan perlu bagi
Pemohon untuk menyempurnakan sistematika permohonan dengan berpedoman pada Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 7/2025). Kemudian Pemohon juga penting memperhatikan jika UU
Pengelolaan Zakat dikecualikan, maka bermakna Pemohon meminta norma tersebut tidak
berlaku di Aceh.
“Terkait ada putusan inkrah, jadi ini yang bermasalah itu UU
Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh karena jika dikaitkan dengan kedudukan
hukum, maka jelaskan kerugian Pemohon dengan UU Pengelolaan Zakat ini sebagai apa?
Pada uraiannya ini bertolak dari UU Pemerintahan Aceh,” kata Hakim Konstitusi Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon memperdalam
kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan pada persidangan ini.
“Dielaborasi lagi secara lebih menyeluruh kerugian konstitusionalnya,” tegas Hakim
Konstitusi Anwar.
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan norma yang
diujikan berkelindan dengan aturan yang berlaku pada Pemerintahan Aceh. “Apakah benar
undang-undang ini yang diuji, atau ada UU lainnya yang terkait? tanya Hakim Konstitusi
Arief.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 4 September 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.



