Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan
Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh, Rabu (10/9/2025).
Penetapan
tersangka dilakukan setelah penyidik Unit 2 Subdit III/Tipidkor melakukan pemeriksaan
intensif pada Rabu, 10 September 2025 di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Aceh,
Banda Aceh.
Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka dicecar 64 pertanyaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) setebal 72 halaman. “Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi advokat dari Law Office Indis Kurniawan, SH & Partners. Dari hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk menetapkan Syifak Muhammad Yus sebagai tersangka,” kata Zulhir
Ia menambahkan, untuk memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan
selama 20 hari terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh. Baca “Sebelum
ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi proses
administrasi penahanan,” jelasnya
Kasus korupsi pengadaan wastafel ini masih
terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
Zulhir menegaskan, pihaknya
akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.



