Proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai daerah otonomi baru (DOB) kini memasuki tahapan akhir di tingkat Pemerintah Pusat. Seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, dan tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi,
SE., MM, Sabtu (18/10/2025). Ia menyebutkan bahwa Aceh Raya sudah resmi terdaftar di
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu calon kabupaten baru di
Provinsi Aceh.
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi
kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan
moratorium oleh pemerintah pusat,” ujar Teungku Helmi.
Ia menjelaskan, pada pekan lalu, perwakilan tim pemekaran Aceh Raya yang dipimpin
Ketua Panitia, Drs. H. Abdurraman Ahmad, telah diundang ke Jakarta untuk mengikuti
pertemuan dengan pihak Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa
pencabutan moratorium pemekaran daerah direncanakan dilakukan pada awal Januari 2026,
berdasarkan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA)
Kemendagri.
“Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi
II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan pencabutan moratorium akan dilakukan
di awal Januari 2026. Ini kabar baik yang sangat dinanti masyarakat Aceh Raya,”
ungkapnya.
Teungku Helmi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh daerah, serta seluruh
pihak yang selama ini memberikan dukungan moral maupun administratif dalam perjuangan
panjang pembentukan Kabupaten Aceh Raya. Ia menegaskan, perjuangan ini merupakan
langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan
publik di wilayah barat-selatan Aceh.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan
wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik serta mempercepat
kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)



