Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni
2025.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan
aparatur negara di seluruh Indonesia, sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi
mereka dalam pelayanan publik.
Kenaikan gaji tahun 2025 ini tidak bersifat
seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja.
Golongan I dan II
memperoleh kenaikan sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sementara Golongan
IV mendapat kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan bagian
dari Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
2025.
“Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi
juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” ujarnya.



