Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Calon jemaah kini bisa berangkat tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal tersebut setelah pemerintah bersama DPR RI mengesahkan UU No 14 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah.
Dalam ketentuan baru hasil revisi di Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan
ibadah umrah dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara
mandiri atau melalui menteri.
Ketentuan ini mengubah aturan dari Undang-undang Haji dan Umrah yang hanya memperbolehkan umrah dilaksanakan melalui PPIU atau pemerintah.
Aturan mengenai umrah mandiri juga dipertegas dalam penambahan klausul di Pasal 87A bahwa peserta umrah mandiri diperbolehkan apabila:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi uang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan
-
Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan
melalui Sistem Informasi Kementerian.
Dalam undang-undang tersebut juga mewajibkan kepada pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah umrah baik yang melaksanakan secara pribadi maupun bersama pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 88A yang berbunyi:
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berhak:
a.
memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara
penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan
b. melaporkan kekurangan dalam
pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
UU Haji dan Umrah yang
baru juga mengatur bahwa kegiatan keagamaan umat Islam ini ke depannya akan diatur
oleh satu lembaga baru dengan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah.
Sebagaimana dalam perubahan Pasal 108, sebagai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kementerian ini memiliki kewenangan dalam mengoordinasikan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah, gubernur, bupati atau wali kota, kepala perwakilan RI di Arab Saudi, dan kepala perwakilan negara yang menjadi tempat transit jamaah haji dan umrah.



