ABDYA – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan mendorong kolaborasi lintas lembaga
untuk menanggulangi banjir yang kerap melanda kawasan Trumon, Aceh Selatan. Komitmen
itu ditegaskan dalam Sidang Ke-II Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA)
Wilayah Sungai (WS) Baru-Kluet Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Hotel Arena,
Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kegiatan yang diprakarsai oleh UPTD
Wilayah V Dinas Pengairan Aceh ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu
pengelolaan sumber daya air, mulai dari penanganan banjir, konservasi, hingga
pengendalian daya rusak air di kawasan sungai Baru-Kluet dan Alas-Singkil.
Kepala UPTD V Dinas Pengairan Aceh, Bambang Yusri, mengatakan forum TKPSDA berperan
penting dalam merumuskan langkah terpadu pengelolaan sumber daya air, terutama di
daerah yang kerap terdampak banjir musiman seperti Trumon.
“Sidang ini membahas
isu strategis terkait pengelolaan sumber daya air di Provinsi Aceh, termasuk
penanganan banjir di Trumon. Hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi bagi
pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten,” ujar Bambang, Senin, 27 Oktober
2025.
Menurutnya, materi utama yang dibahas meliputi identifikasi penyebab dan
dampak banjir, rencana penanganan jangka pendek dan jangka panjang, serta penguatan
kerja sama antarlembaga dalam mengendalikan daya rusak air.
Sidang tersebut
dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinansyah, yang
dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun sinergi lintas sektor agar
pengelolaan sumber daya air di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami
berharap forum ini menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi yang aplikatif untuk
mendukung tata kelola sumber daya air yang efektif dan responsif terhadap persoalan
banjir di Trumon,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan, pengelolaan sumber daya air
tidak hanya sebatas pembangunan fisik, tetapi juga mencakup proses terintegrasi dari
perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, hingga konservasi dan pengendalian daya rusak
air.
“Masalah banjir tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan
kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan berbagai pihak nonpemerintah
agar penanganannya lebih menyeluruh,” ungkapnya.
Sidang TKPSDA Wilayah Sungai
Baru-Kluet ini diikuti oleh 34 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi,
kabupaten/kota, serta perwakilan lembaga nonpemerintah. Melalui forum ini, diharapkan
lahir rumusan kebijakan dan program konkret dalam mengatasi persoalan banjir dan
menjaga keberlanjutan sumber daya air di Aceh bagian selatan.
Sumber : Dinas
Pengairan Aceh



