BALAI SYURA KECAM KEKERASAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN
Balai Syura Ureung Inong Aceh mengecam keras apa pun bentuk kekerasan terhadap anak
didik di lembaga pendidikan termasuk daycare. Perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan
oleh pengasuh terhadap anak di daycare, menambahkan catatan potret buram dunia
pendidikan. Hal menimbulkan bahaya serius yang mencakup dampak fisik, psikologis dan
merusak kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter generasi bangsa. Lembaga
pendidikan seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak didik untuk tumbuh dan berkembang
dengan nyaman, aman dan inklusif.
Kasus Kekerasan di Daycare yang terjadi di
Banda Aceh dan Yogyakarta, menyingkap fakta bahwa ruang pengasuhan anak yang
disediakan oleh lembaga pendidikan belum mampu menginternalisasikan nilai-nilai
perlindungan anak dalam pelayanannya. Sebagai elemen masyarakat, Balai Syura
menegaskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan merupakan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia dan meminta kehadiran pemerintah, dan secara tegas menjatuhkan sanksi
kepada pelaku kekerasan dan pimpinan lembaga yang melakukan dan melegalkan kekerasan
di lembaga pendidikan.
Kehadiran pemerintah menjadi sebuah keniscayaan dalam
merumuskan regulasi yang kuat untuk mendukung sistem pendidikan yang aman dan humanis
di semua level lembaga pendidikan. Selain itu, Balai Syura juga menekankan pentingnya
partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan memantau kegiatan dan layanan lembaga
pendidikan agar mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Sinergitas pemerintah,
masyarakat dan orang tua menjadi faktor penting agar tersedianya layanan pendidikan
yang memenuhi kepentingan anak.
Tingkat kesadaran orang tua terkait kualitas pola
asuh yang berbanding lurus dengan kualitas tumbuh kembang anak, menjadi pendorong
munculnya lembaga pendidikan anak secara sporadis. Idealita yang menjanjikan bisnis
pendidikan sebagai ruang yang menguntungkan, menimbulkan kesamaran motif hadirnya
lembaga pendidikan ini. Banyaknya pilihan dengan tawaran distingshi mulai dari tahfiz,
preneur, pendidikan karakter, dan lainnya telah menarik minat masyarakat. Sehingga
penilaian lembaga pendidikan yang dipilih masyarakat, dilakukan secara sekilas
berdasarkan tampilan luar dan trend. Tegasnya masyarakat menjadi rentan untuk
terperdaya.
Meski ada kebijakan terkait standar pembukaan day care telah
ditetapkan, namun pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutunya masih terbatas.
Merujuk dari Kementerian PPA, hanya sekitar 44 % daycare yang terdaftar, dan hanya
sebagian kecilnya yang terakreditasi. Artinya, ada lebih banyak daycare yang tidak
terdaftar yang eksis sebagai lembaga pendidikan nonformal. Hal ini menegaskan bahwa
persoalan perizinan pendirian daycare ini belum terlaksana dengan baik, apa lagi
pembinaan dan pengawasannya. Status akreditasi lembaga pendidikan, adalah proses audit
mutu eksternal, namun ini belum diikuti dengan pengendalian mutu internal yang rutin
untuk memastikan pelaksanaan pendidikannya sesuai dengan standar. Bagaimana masyarakat
mendapatkan akses informasi yang akurat terkait kualitas lembaga pendidikan yang ada
karena sistem pengawasan pembangunan pendidikan ini belum melembaga.
Persoalan
managemen lembaga pendidikan daycare juga menyimpan persoalan tersendiri. Hasil
pantauan Balai Syura, beberapa guru di lembaga pendidikan untuk anak (usia emas) ini,
ada yang dibayar Rp.500.000/ bulannya. Rekruitmen guru dan pendamping juga akhirnya
cenderung tidak selektif karena bayarannya yang rendah, ditambah tidak adanya
pembinaan yang serius terhadap peningkatan kualitas, maka jadilah lembaga pendidikan
ini menyimpan sengkarut yang belum terungkap. Lalu siapa yang bisa menjamin kasus Day
Care Khalifah 3 ini tidak terjadi di tempat lainnya? Belum lagi jika kita bertanya
tentang UMR bagi para guru dan pendamping di lembaga pendidikan seperti ini.
Saat
telah ada Surat Edaran Bersama 26 Mei 2025 KemenPPPA, Kemendagri, Kemensos,
Kemendikdasmen, Kemenaker yang mewajibkan semua Pemda membentuk daycare di
lingkungannya. Artinya Gubernur didorong dan wajib mendorong Bupati/Wali Kota
merealisasikannya. Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas
perlindungan anak, sekaligus upaya memastikan kualitas kinerja SDM di lingkungan
pemerintahan lebih baik. Namun demikian hal ini tetap membutuhkan perizinan,
pembinaan, standarisasi dan pengawasan yang melekat. Sebab dimana pun tempatnya,
daycare (Taman Penitipan Anak/TPA) adalah lembaga pendidikan meski bersifat nonformal
dan terintegrasi dengan layanan pengasuhan.
Pristiwa Lembaga Pendidikan Usia Emas
Anak di Jogja dan Aceh telah membuka mata semua pihak terkait kondisi lembaga
pendidikan. Hal ini mendorong beberapa lembaga pendidikan melakukan instropeksi,
refleksi internal dan perbaikan managemen dan prasarana. Hanya saja, ini hanyalah
respon spontan yang akan luntur bersama waktu jika sistem perizinan, pembinaan dan
pengawasan tidak ditingkatkan. Lagi lagi karena lembaga pendidikan anak ini juga
dianggap ruang bisnis yang menjanjikan. Apa lagi tampa ada pengawasan maka sebagiannya
bisa menjelma menjadi penghasil cuan tampa pertimbangan kemanusiaan.
Dengan
pertimbangan kekhawatiran yang mendalam atas kekerasan di lembaga pendidikan ini. Maka
dengan ini Balai Syura menyampaikan :
Meminta lembaga penegak hukum untuk
menindaklanjuti dan memberikan sangsi kepada lembaga pendidikan, pelaku kekerasan dan
para pihak yang lalai terhadap tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya
kekerasan di lembaga pendidikan.
Meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi dan Kab/Kota melalui UPTD PPA, untuk memastikan pemulihan
fisik dan psikis anak korban kekerasan di lembaga pendidikan.
Meminta Dinas
Pendidikan Provinsi Aceh untuk memastikan tersedianya kebijakan dan pedoman
implementasi kebijakan perlindungan anak di lembaga pendidikan.
Meminta Dinas
Pendidikan Provinsi Aceh untuk melakukan pembinaan yang berkelanjutan terhadap
penyelenggara, SDM, dan masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap anak di
lembaga pendidikan.
Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk meningkatkan
kinerja terkait perizinan pendirian daycare dan pengawasannya.
Meminta Lembaga
Pendidikan Usia Emas Anak untuk melakukan rekrutimen SDM dengan selektif. Lalu
melaksanakan pembinaan awal untuk tenaga pendidik dan pendamping yang terus berlanjut
secara regular.
Mendorong partisipasi masyarakat untuk pengawasan agar layanan
pendidikan memenuhi standar layanan.
Akhirnya Balai Syura mengharapkan agar semua
pihak menyadari pentingnya pendidikan yang aman dan damai di semua level pendidikan.
Menyelenggarakan pendidikan terbaik adalah bagian amalan yang akan mengalirkan banyak
kebaikan. Sebaliknya pendidikan yang mengedapankan kekerasan akan menjadi investasi
keburukan dan menimbulkan banyak kerusakan.
Dr. Asmawati, MA
Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh


